BAB 2
DEMOKRASI
A. Latar Belakang
Simtem politik Indonesia tidak dapat di pisahkan dari demokrasi sejak zaman yunani hingga zaman sekarang . Konsep-konsep (dan nama) demokrasi dan konstitusi sebagai suatu bentuk pemerintahan bermula di Athena kuno sekitar 508 SM. Di Yunani kuno, tempat berdirinya banyak negara kota dengan berbagai macam bentuk pemerintahan, demokrasi ditanding dengan bentuk-bentuk pemerintahan yang dikendalikan oleh segelintir orang terkemuka (aristokrasi), oleh satu orang (monarki), oleh para tiran (tirani), dan lain sebagainya.
Pada abad ke-21, gerakan-gerakan demokrasi marak terjadi di berbagai belahan dunia. Di dunia Arab, serangkaian aksi protes besar-besaranyang belum pernah terjadi sebelumnya dilakukan oleh khalayak ramai di negara Mesir, Tunisia, Bahrain, Yaman, Yordania, Suriah, dan negara-negara lain di seluruh kawasan MENA (Middle East and North Africa, Timur Tengah dan Afrika Utara), guna menuntut hak-hak berdemokrasi. Gelombang revolusi ini diistilahkan dengan sebutan Efek Tunisia dan juga Musim Semi Arab. Otoritas Palestina juga mengambil tindakan sehubungan dengan permasalahan hak-hak berdemokrasi.
Di Asia, negara Birma (atau Myanmar) sejak lama diperintah oleh junta militer; akan tetapi pada 2011, pemerintah mengubah sikapnya dengan mengizinkan hak-hak untuk melakukan pemungutan suara tertentu dan membebaskan pemimpin demokrasi, Aung San Suu Kyi, dari tahanan rumah. Meskipun demikian, Birma belum juga mengizinkan Suu Kyi untuk ikut serta dalam pemilihan dan masih menanggung permasalahan-permasalahan besar di bidang hak asasi manusia serta belum mengizinkan hak-hak demokratis penuh. Pada bulan Desember 2005, Raja Bhutan ke-4, Jigme Singye Wangchuck, mengumumkan bahwa pemilihan umum pertama di negara itu akan diselenggarakan pada tahun 2008, dan bahwasanya ia akan turun takhta demi memberikan kesempatan kepada putra sulungnya untuk memerintah negara. Kini Bhutan sedang mengalami perubahan-perubahan lebih lanjut menuju terwujudnya suatu monarki konstitusional. Di Maladewa, aksi-aksi protes dan tekanan politik mendorong negara itu melakukan reformasi pemerintahan yang menjamin hak-hak demokrasi dan memungkinkan terlaksananya penyelenggaraan pemilihan presiden pada 2008.
Meskipun demikian, tidak semua perkembangan mutakhir berpihak pada demokrasi. Di Polandia dan Hongaria justru muncul 'demokrasi iliberal'. Menurut pandangan Uni Eropa dan masyarakat sipil, partai-partai politik yang menguasai pemerintahan di kedua negara ini berusaha menggerogoti dasar-dasar pemerintahan yang demokratis. Selain itu di Eropa, pemerintah Spanyol menolak penyelenggaraan pemungutan suara demokratis sehubungan dengan masa depan Katalunya. Keputusan ini menimbulkan guncangan stabilitas di kawasan Katalunya selama berbulan-bulan. Sementara itu di Muangthai, junta militer sudah dua kali menggulingkan pemerintah yang dipilih secara demokratis dan telah mengubah konstitusi negara demi memperbesar kekuasaannya sendiri. Di berbagai pelosok dunia seperti Tiongkok, Rusia, Asia Tengah, Asia Tenggara, Timur Tengah, dan sebagian besar Afrika, pemerintahan otoriter justru semakin kuat, bukannya melemah.
B. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sesuatu yang dilakukan warga negara supaya mempunyai hak dan kesempatan yang sama setara untuk berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan .
Secara etimologis, kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan Kratos artiya pemerintahaan. Sehingga pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
C. Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sistem demokrasi sebenarnya telah dikenal dan diterapkan sejak jaman Yunani kuno. Dalam pelaksanaannya, rakyat dapat terlibat secara langsung dalam proses mengambil keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan suatu negara.
Sistem demokrasi seperti di jaman Yunani kuno tersebut tentunya sulit untuk diterapkan pada suatu negara yang wilayahnya sangat luas dengan jumlah penduduk yang banyak. Misalnya di Indonesia yang terdiri dari banyak pulau dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa, tentu sistem demokrasi ala Yunani kuno sudah tidak relevan lagi.
Itulah yang kemudian menjadi alasan mengapa Indonesia membentuk lembaga perwakilan rakyat, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, DPR berperan untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Kondisi ini kemudian memunculkan demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung.
D. Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Adapun beberapa prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Negara Berdasarkan Konstitusi Konstitusi dijadikan landasan dalam menjalankan negara dan berfungsi sebagai batasan kewenangan pemerintah serta dapat memenuhi hak khalayak.
2. Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Proses peradilan harus netral agar dapat melihat permasalahan secara jenih sehingga menghasilkan keputusan yang adil terhadap perkara yang ditangani.
3. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Di dalam pemerintahan dengan sistem demokrasi, setiap warga negaranya dapat membentuk organisasi/ berserikat dan memiliki hak menyampaikan pendapat.
4. Adanya Pergantian Pemerintahan Pergantian pemerintahan dilakukan secara berkala sehingga meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan juga nepotisme.
5. Kedudukan Rakyat Sama di Mata Hukum
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hokum.
E. Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
-) Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
-) Adanya keadilan hukum,yang tak terima suap.
-) Tidak adanya rasis,atau membeda bedakan ras dan agama
-) Tidak lagi berkampanye mengatasnamakan agama.
-) Adanya Perwakilan Rakyat.
F. Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
a. Monarki Mutlak
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
b. Monarki Konstitusional
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
c. Monarki Parlementer
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
G. DEMOKRASI PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Definisi PPBN
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Definisi Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Wawasan Nusantara
Yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.
Tujuan PPBN
Yang dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1. Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2. Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3. Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6. Memiliki kemampuan awal bela Negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Daftar Pustaka
https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#a
https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://bangkudepan.com/pengertian-bangsa-dan-negara/
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar