Selasa, 28 Mei 2019

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL II



     1.    Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional yang berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakann “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR (Majelis Perwakilan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), dan MA (Majelis Agung). Sementara itu badan – badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok berpengaruh. Suprastruktur dan infrastrukrur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden dan dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini, masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR ataupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya akan selalu berkembang karena :
          Semakin tingginya kesadarn bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
          Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuankan haknya.
          Semakin meningkat kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan   kebutuhan hidup.
          Semakin meningkat kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
          Semakin kritis dan terbukanya masyrakat terhadap ide baru.




     2.    Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah

1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

a.    Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk.

-        Undang-undang yang kekuasaan pembuatanya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945; pasal 5ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa).
-        Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UDD 1945 pasal 5 ayat (2).
-        Keputusan atau intruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksaan kebijakaan nasional dan perundang-undangan yan g berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)

b.    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara, seperti tercantum pada pasal 10 sampai dengan pasal 15 UUD 1945, tingkat penentuaan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang diu tentukan, atau piagam kepala negara.

2.      Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah makro-strategis untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak dalam rangka merumuskan strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk peraturan menteri, peraturan menteri atau intruksi menterti dalam bidang pemerintahan yang di pertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengenai surat ederan menteri.
3.    Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap sustu bidang utama ( major area) pemerintah. Wewenang pengeluaran kebijakan khusu ini terletak di tangan pimpinan lembaga-lembaga nondepartemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, ke[utusan, atau intruksi pimpinan lembaga nondapartemen/direktur jjendral. Hasil penentuan dari pimpinan lembaga nondapartemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksaan. Di dalam tata laksana pemerintahan, sekjen sebagian pembantu utama menteri bertugas mempersiapkan dan merumuskan kebijakan umum menteri dan pimpinan rumah tangga dapartemen. Selain itu, ada inspekltur jenderal dalam penyelenggaraan pengendalian dapartemen. Ia juga mempunyai wewenang untuk membatu mempersiapkan kebijakan umum menteri.

4.     Tingkat Penetuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencan, program, dan kegiatan.sementara itu ada 2 macm kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah.
a)    Wewenang penentuan pelaksaan kebijakan pemerintahan pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah provinsi, wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi wali kota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan intruksi gubenur untuk wilayah provinsi, serta keputusan dan instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah bupati dan wali kota.
b)    Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah. Provinsi atau kota/kabupaten, serta keputusan dan intruksi kepala daerah provinsi atau kato/kabupaten.


3.    Politik Pembangunan Nasional

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa indonesia telah tercantum dalam pembukjaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap seluruh bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertibaan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial.

Politik pembagunan sebagai pedomaan dalam pembagunan nasional memerlukan kepanduan tata nilai struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalaam penggunaan sumber daya dan dana nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Karena itu di perlukan sistem manajemen nasional yang berfungsi memaadukan penyelenggaraan siklus kegiataan perumusan, pelaaksaan dan pengendalian pelaksaan kebijaksaan manajerial yang melibatkan pengembilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik, dan administrasi.

1.  Makna Pembagunan Nasional

Pembagunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas dan masyarakat indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dengan memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksaanya mengacu pada kepribadian bangsa-bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kuku kekuatan moral dan etikanya.tujuan pembagunan itu sendiri adalah sebagai usaha.

Keikutsertaan setiap warag negaraa dalam pembagunan nasional dapat dilaakukan dengan berbagai cara, seprti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melstarikan lingkungan hidup, menaati segala peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku , menjaga ketertibn dan keamaan dan lain-lain. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah dan batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan mewujudkan manusia dan msyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia misalnya sandang, pangan, perumahan, perkantoran, dll. Sementara itu pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, rekreasi, hiburan, kesehatan, dll. Untuk dapat mengetahui proses pembangunan nasional itu berlangsung harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam sistem.

2.  Visi dan Misi Pembangunan Nasional
                  
Visi misi pembangunan nasional adalah pandangan terhadapa berbagai tantangan persoalan kebangsaan dan kenegaraan lima tahun yang akann datang. Visi misi ini sepenuhnya berlandaskan apa yang sudah dicapai oleh pemerintahan sekarang. Dasar lainnya yang sangat penting adalah skala prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJPN untuk periode 2010-2014 dimana disebutkan prioritasnya adalah “memantapkan penataan kembali Indonesia disegala bidang” yang ditandai oleh peninngkatan rasa aman dan damai, penignkatan kesadaran dan penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan peningkatan daya saing perekonomian serta pembagunan berkelanjutan. Adapun visi pembagunan nasional indonesia adalah:

a)      Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman bersatu, rukun, dan damai.
b)      Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; serta
c)       Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembagunan yang berkelanjutan. Sedangkan misi pembagunan nasional yang merupakan turunan dari visis tersebut:

a.             Mewujudkan indonesia yang aman dan damai
b.             Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis serta
c.             Mewujudkan Indonesia yang sejahtera

Di dalam mewujudkan visi dan menjkalankan misi pembangunan nasional ditempuh 2 strategi pokok pembangunan, yaitu :

1)      Strategi penataan kembali, Indonesia yang diarahkan pada sistem ketatanegaraan yang dilandasi dengan berdirinya negara kebangsaan Indonesia, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, tetap tegaknya NKRI, serta berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

2)      Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang merupakan perwujudan amandemen yang tertera jelas dalam pembukaan UUD 1945.

     Strategi pembangunan pertama dimaksudkan untuk mengembangkan sistem sosial politik yang tangguh sehingga sistem dan kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi berbagai goncangan sebagai suatu sistem sosial politik yang berkelanjutan.

    Strategi pembangunan kedua, diarahkan pada dua sasaran pokok yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.


4.    Manajemen Nasional

Manajemen Nasioanal pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika digunakan istilah “ sistem manajemen Nasioanl “ layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategi-integral.

a)   Unsur, struktur,dan proses secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen Nasional bidang ketatanegaraan meliputi hal-hal berikut :


·        Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan pernan atas pemilikan, peraturan dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan ciita-cita bangsa, termasuk usaha produksi, serta distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum.
·        Bangsa, bangsa Indonesia sebagai unsur dalam “pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijakan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraaan fungsi-fungsi negara.
·        Pemerintah sebagai unsur “manajer dan pengusaha” berperan dalam penyelengaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum serta pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan pertumbuhan negara.
·        Masyarakat, yaitu unsur “penunjang dan pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelengaraan fungsi-fungsii pemerintah seperti yang telah disebutkan.
·        Fungsi sistem manajemen nasioanal
Fungsi disini dikaitkan sengan pengaruh, efek atau akibat dari terpadunya sebuah organisai atau soistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) serta penyesuaian dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok, yaitu “pemasyarakatan politik”.
Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban, rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhi berbagai kepentingan rakyat, sedangkan kewajiban rakyat pada pokonya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik. Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yng merupakan inti SISMENNAS, fungis-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemsyarakatan ataupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaanya. Selain itu, untuk meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :

1.   Perencanaa sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksaan, sesuai dengan kebijaksanaa yang dirumuskan.
2.   Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan dan kordinasi selama pelaksanaa serta.
3.   Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaa selesai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar