A.Latar Belakang
Untuk memahami hakikat Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu akan di jelaskan pengertian dasar tentang hak. Secara defenitif “hak” merupakan unsurnormatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan,kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkatdan martabatnya. Hak mempunyai unsur sebagai berikut :
a. Pemlilik hak
b.Ruanglingkup penerapan
c. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak (JamesW. Nickel, 1996) ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentanghak. Dengan demikianhak merupakan unsur normatif yang melekat pada dirisetiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individuatau dengan instansi.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar, pemberian Tuhan dan dimilikimanusia selama hidup dan sesudahnya serta tidak dapat dicabut dengan semena-menanya tanpa ketentuan hukum yang ada, jelas, adil. Dan benar sehingga harusdi hormati, dijaga dan dilindungi oleh individu, masyarakat dan negara. Karenahak asasi manusi tersebut merupakan pemberian Tuhan, maka dapat dikatakanbahwa hak asasi manusia bukan merupakan pemberian dari negara dan hukum.
Untuk mempertahankan ataupun meraihnya, memerlukan perjuangan bersamalewat jalur konstitusional dan politik yang adaTiap manusia mempunyai hak hidup, hak kawin, hak berkeluarga, hak milik, hak nama baik, hak kemerdekaan, hak berpikir bebas, hak kemerdekaanberbicara, hak keselamatan dan sebagainya. Hak-hak itulah yang mempengaruhisikap tindakannya. Dipandang dari satusegi, motif laku perbuatan manusia dapatdipulangkan kepada hak-hak itu.
Karena individu mempunyai hak itu, adalah kewajiban bagi individu lain untuk menghormatinya.Kewajiban seorang individuterhadap hak individu lain, dibalas oleh individu lain itu dengan kewajiban pulaterhadap hak-hak individu tersebut.Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagaimakhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing- 2 masing individu.
Namun pada kenyataannya, kita melihatperkembangan HAM diNegara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku diindonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang menguruspermasalahan seputar hak asasimanusia yaitu Komnas HAM.
BAB II PEMBAHASAN
A . Sejarah Dan Perkembangan HAM
Istilah hak asasi manusia secara monumtal lahir sejak keberhasilanRevolusi Perancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen. Artinya hak hak asasi manusia dan warga negar Prancis. Dalam revolusitersebut terkenal dengan seboyan liberte, egalite dan fraternite.
Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karenaadanya keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaansebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan,ketidakadilan dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia. Sejarahperkembangan hak asasi manusia sebagai berikut:
1.Tahun 2500 SM-1000SM
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds. Nabi Musamemerdekan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’un agar bebas dari kesewenangan hukum hamurabi pada masyarakat Babilonia yangmenentapkan ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warganegaranya.
2.Tahun 600 SM
di Athena ( Yunani ) Solon yang telah menyusun Undang-undang yang menjamin keadilan bagi setiap warganya untuk itu ia membentuk hekiaea,yaitu mahkamah keadilan untuk melindungi orang-orang miskin dan majelis rakyat atau eklesia.
3.Tahun 527 SM-322 SM
Kaisar Romawi Flanvius Anacius, justianu,melakukan peraturan hukummodern yangtermodifikasi yaitu Corpus Iuris sebagai jaminan kedilan danhak asasi manusia.
4.Socrates (469-399 SM), Plato (429-374 SM), dan Aristoteles (384-322SM)
sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manuisa.Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkankeadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan
5.Tahun 30 SM
Kitab injil di bawa Nabi Isa Al Masih sebagai peletak dasar tingkah lakumanusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atausesama manusia.
6.Tahun 600
Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanitdari penindasan bangsa Quraisy. Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkanmkepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tentangtoleransi,berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasihsayang dan sebagainya.
7.Tahun 1215 abad 17-19
Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secararevolusioner dibidang hukum, hak asasi dan ketatanegaraan ditandailahirnya Magna Charta di Inggris yang berisi pembatsan kekuasaan rajadan hak asasi manusia, pelopornya John Locke dan Thomas Aquino.
8.Tahun 1679Lahir piagam ham, yaitu Hobeas corpus Act yang isinya jaminankebebasan warga negara dan mencegah penjarahan sewenang-wenangterhadap rakyat.9.Tahun 1689Lahir piagam
Bill of Rights
di Britania Raya, yaitu berisi tetntang undang-undang tentang hak-hak asasi kebebasan warga negara. Adapunpengaturan HAM yang terdapat dalam piagam tersebut adalah:
•Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen;
•Kebebasan berbicara dan mengeluarkan perndapat;
•Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizinparlemen;
•Hak warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing;
•Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja10.Tahun 1776
Declaration on Independence di Amerika, yaitu deklarsi kemerdekaanyang di umumkan secara aklamasi oleh 13 Negara bagian lainnya.Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa semua bangsa di ciptakan sama derajat oleh TuhanYang Maha Pencipta”.
B. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sesuatu yang dilakukan warga negara supaya mempunyai hak dan
kesempatan yang sama setara untuk
berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan .
Secara etimologis, kata Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan
Kratos artiya pemerintahaan. Sehingga pengertian demokrasi adalah pemerintahan
yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
C. Upayah Pemerintah Dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
a) Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
b) Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c) Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Hal-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
D. Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
- Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum
- Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan)
- Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Sumber :
Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi, PARADIGMA, 2010
Buku LKS PPKN kelas X Tahun Pelajaran 2013/2014
http://nasional.news.viva*co.id/news/read/367132-lagi--tki-diperkosa-di-malaysia
http://id.wikipedia*org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://deniphantom.blogspot*com/2012/11/mengenai-pasal-31-uud45.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar