Selasa, 19 Maret 2019

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.  LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Sebagai warga Indonesia, kita harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan, kita dapat mengingat perjuangan para pejuang bangsa yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia.

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin keberlangsungan hidup generasi penerusnya. Selaku masyarakat, warga bangsa dan negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan international, maka pendidikan tinggi tidak boleh mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak dugaan.

Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

B. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1. UUD 1945

a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa    Indonesia tentang kemerdekaanya).

 b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

 c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

 d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan                                           

 negara.

 e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

C. TUJUAN


·       Memahami dengan baik seputar pendidikan kewarganegaraan

·       Memahami makna bangsa dan Negara beserta hak dan kewajibannya

·       Menguasai konsep demokrasi serta sistem pemerintahan Negara

·       Paham akan Perkembangan Pendidikan bela negara

·       Memahami Hak Asasi Manusia

·       Mengetahui perkembangan Pendidikan Bela Negara



D. Bangsa dan Negara


Bangsa yaitu satu grup manusia yang dianggap mempunyai jati diri bersama,  memiliki kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, serta histori dan dianggap mempunyai asal usul keturunan yang sama. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan tersebut sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa yaitu orang – orang yang bersamaan asal keturunan, kebiasaan, bahasa, serta sejarahnya, dan berpemerintahan sendiri. Nation datang dari bahasa Latin : natio yang berarti suatu yang lahir. Bangsa juga adalah doktrin norma serta filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.



Definisi Bangsa Menurut Para Ahli :

·       HANS KOHN

Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

·       ERNEST RENAN

Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.

·       OTTO BAUER

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.

·       F. RATZEL

Bangsa yaitu kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.

·       JACOBSEN dan LIPMAN

Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).

·       ANTHONY D. SMITH

Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.

·       BENEDICT ANDERSON

Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.


Negara yaitu ,satu lokasi di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial ataupun budayanya ditata oleh pemerintahan yang ada di lokasi itu. Negara juga adalah satu lokasi yang mempunyai satu system atau ketentuan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut, serta berdiri dengan cara independent.

Syarat primer suatu negara yaitu

mempunyai rakyat, mempunyai lokasi, serta mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Syarat sekundernya yaitu memperoleh pernyataan dari negara lain

Berdasarkan etimologi kata Negara datang dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin)

 yang bermakna menempatkan dalam situasi berdiri, meletakkan, atau membuat berdiri.

Kata Negara di Indonesia datang dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang berarti lokasi, kota, atau penguasa.



Definisi Negara  Menurut Para Ahli :

·       GEORGE JELLINK

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.



·       G.W.F HEGEL

Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

·       MR. KRANENBURG

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.

·       KARL MARX

Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.

·       LOGEMAN

Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.

·       ROGER. F. SOLTAU

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

·       ARISTOTELES

Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik–baiknya.



E. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara


hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.



kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.



Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :

Hak Warga Negara Indonesia :

·       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

·       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

·       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

·       Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

·       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

·       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

·       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

·       Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).



Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

·       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

·       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

·       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

·       Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

·       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan sebuah hal yang terikat. Dan juga kita sebagai manusia harus bisa melaksanakan kewajiban yang ada dan berusaha mendapatkan hak sesuai porsinya supaya kehidupan yang kita jalani dapat menjadi lebih baik.



Daftar Pustaka


https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#a

https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/

http://bangkudepan.com/pengertian-bangsa-dan-negara/

https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi























Tidak ada komentar:

Posting Komentar