1. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan Strategi Nasional yang berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga
tersebut dalam UUD 1945 merupakann “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR (Majelis Perwakilan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), dan MA (Majelis Agung). Sementara itu badan –
badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok
berpengaruh. Suprastruktur dan infrastrukrur politik harus dapat bekerjasama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden dan dalam melaksanakan tugas ini
presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinasi, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan
politik nasional. Dalam era reformasi saat ini, masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
ditetapkan oleh MPR ataupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya akan selalu
berkembang karena :
• Semakin tingginya kesadarn
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Semakin terbuka akal
dan pikiran untuk memperjuankan haknya.
• Semakin
meningkat kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
• Semakin
meningkat kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya
tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Semakin kritis dan
terbukanya masyrakat terhadap ide baru.
2. Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan
UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk.
-
Undang-undang yang kekuasaan
pembuatanya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945; pasal
5ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam hal
ihwal kepentingan yang memaksa).
-
Peraturan pemerintah untuk
mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan
presiden (UDD 1945 pasal 5 ayat (2).
-
Keputusan atau intruksi presiden
yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksaan kebijakaan
nasional dan perundang-undangan yan g berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)
b.
Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara, seperti tercantum pada pasal 10 sampai
dengan pasal 15 UUD 1945, tingkat penentuaan kebijakan puncak ini juga mencakup
kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang diu tentukan, atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan
mengenai masalah makro-strategis untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak dalam
rangka merumuskan strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama
tersebut. Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan
kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk peraturan
menteri, peraturan menteri atau intruksi menterti dalam bidang pemerintahan
yang di pertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga
dapat mengenai surat ederan menteri.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap sustu
bidang utama ( major area) pemerintah. Wewenang pengeluaran kebijakan khusu ini
terletak di tangan pimpinan lembaga-lembaga nondepartemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, ke[utusan, atau intruksi pimpinan
lembaga nondapartemen/direktur jjendral. Hasil penentuan dari pimpinan lembaga
nondapartemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksaan. Di dalam tata laksana
pemerintahan, sekjen sebagian pembantu utama menteri bertugas mempersiapkan dan
merumuskan kebijakan umum menteri dan pimpinan rumah tangga dapartemen. Selain
itu, ada inspekltur jenderal dalam penyelenggaraan pengendalian dapartemen. Ia
juga mempunyai wewenang untuk membatu mempersiapkan kebijakan umum menteri.
4. Tingkat Penetuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sector
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencan, program, dan kegiatan.sementara itu ada 2 macm kekuasaan dalam
pembuatan aturan di daerah.
a)
Wewenang penentuan pelaksaan
kebijakan pemerintahan pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya
masing-masing. Bagi daerah provinsi, wewenang itu berada di tangan gubernur,
sedangkan bagi wali kota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan
dalam keputusan dan intruksi gubenur untuk wilayah provinsi, serta keputusan
dan instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah bupati dan wali kota.
b)
Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan
hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk
peraturan daerah. Provinsi atau kota/kabupaten, serta keputusan dan intruksi
kepala daerah provinsi atau kato/kabupaten.
3.
Politik Pembangunan Nasional
Politik merupakan
cara untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya. Tujuan politik
bangsa indonesia telah tercantum dalam pembukjaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap seluruh bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertibaan dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial.
Politik pembagunan
sebagai pedomaan dalam pembagunan nasional memerlukan kepanduan tata nilai
struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk
mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalaam penggunaan
sumber daya dan dana nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Karena
itu di perlukan sistem manajemen nasional yang berfungsi memaadukan
penyelenggaraan siklus kegiataan perumusan, pelaaksaan dan pengendalian
pelaksaan kebijaksaan manajerial yang melibatkan pengembilan keputusan
berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik, dan administrasi.
1. Makna Pembagunan Nasional
Pembagunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas dan masyarakat indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta dengan memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksaanya mengacu
pada kepribadian bangsa-bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kuku kekuatan moral dan etikanya.tujuan pembagunan itu sendiri adalah sebagai
usaha.
Keikutsertaan setiap
warag negaraa dalam pembagunan nasional dapat dilaakukan dengan berbagai cara,
seprti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melstarikan lingkungan
hidup, menaati segala peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku , menjaga
ketertibn dan keamaan dan lain-lain. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah dan batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan mewujudkan manusia dan msyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang
bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik
manusia misalnya sandang, pangan, perumahan, perkantoran, dll. Sementara itu pembangunan
yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dll. Untuk dapat mengetahui proses pembangunan
nasional itu berlangsung harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam
sistem.
2. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Visi misi pembangunan
nasional adalah pandangan terhadapa berbagai tantangan persoalan kebangsaan dan
kenegaraan lima tahun yang akann datang. Visi misi ini sepenuhnya berlandaskan
apa yang sudah dicapai oleh pemerintahan sekarang. Dasar lainnya yang sangat
penting adalah skala prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJPN untuk periode
2010-2014 dimana disebutkan prioritasnya adalah “memantapkan penataan kembali
Indonesia disegala bidang” yang ditandai oleh peninngkatan rasa aman dan damai,
penignkatan kesadaran dan penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan rakyat,
dan peningkatan daya saing perekonomian serta pembagunan berkelanjutan. Adapun
visi pembagunan nasional indonesia adalah:
a) Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara yang aman bersatu, rukun, dan damai.
b) Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara
yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; serta
c) Terwujudnya perekonomian yang mampu
menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan
pondasi yang kokoh bagi pembagunan yang berkelanjutan. Sedangkan misi
pembagunan nasional yang merupakan turunan dari visis tersebut:
a.
Mewujudkan indonesia yang aman dan
damai
b.
Mewujudkan Indonesia yang adil dan
demokratis serta
c.
Mewujudkan Indonesia yang
sejahtera
Di dalam mewujudkan
visi dan menjkalankan misi pembangunan nasional ditempuh 2 strategi pokok
pembangunan, yaitu :
1)
Strategi penataan kembali,
Indonesia yang diarahkan pada sistem ketatanegaraan yang dilandasi dengan
berdirinya negara kebangsaan Indonesia, yang meliputi Pancasila, UUD 1945,
tetap tegaknya NKRI, serta berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan
prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
2)
Strategi pembangunan Indonesia
yang diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang merupakan perwujudan
amandemen yang tertera jelas dalam pembukaan UUD 1945.
• Strategi pembangunan pertama dimaksudkan
untuk mengembangkan sistem sosial politik yang tangguh sehingga sistem dan
kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi berbagai goncangan
sebagai suatu sistem sosial politik yang berkelanjutan.
• Strategi pembangunan kedua, diarahkan pada
dua sasaran pokok yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan
pembangunan yang kokoh.
4.
Manajemen Nasional
Manajemen Nasioanal
pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika digunakan
istilah “ sistem manajemen Nasioanl “ layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategi-integral.
a) Unsur, struktur,dan proses secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen Nasional bidang ketatanegaraan meliputi
hal-hal berikut :
·
Negara sebagai “organisasi
kekuasaan” mempunyai hak dan pernan atas pemilikan, peraturan dan pelayanan
yang diperlukan dalam mewujudkan ciita-cita bangsa, termasuk usaha produksi,
serta distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum.
·
Bangsa, bangsa Indonesia sebagai
unsur dalam “pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijakan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraaan fungsi-fungsi negara.
·
Pemerintah sebagai unsur “manajer
dan pengusaha” berperan dalam penyelengaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum
serta pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan pertumbuhan negara.
·
Masyarakat, yaitu unsur “penunjang
dan pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelengaraan fungsi-fungsii pemerintah seperti yang
telah disebutkan.
·
Fungsi sistem manajemen nasioanal
Fungsi disini dikaitkan sengan pengaruh, efek atau akibat
dari terpadunya sebuah organisai atau soistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) serta penyesuaian dengan tata lingkungannya untuk memelihara
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri
serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi
pokok, yaitu “pemasyarakatan politik”.
Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS
diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban, rakyat. Hak rakyat pada
pokoknya adalah terpenuhi berbagai kepentingan rakyat, sedangkan kewajiban
rakyat pada pokonya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik. Pada Tatanan Pengambilan
Keputusan Berkewenangan (TPKB) yng merupakan inti SISMENNAS, fungis-fungsi yang
mentransformasikan kepentingan kemsyarakatan ataupun kebangsaan yang bersifat
politis terselenggara dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaanya. Selain itu, untuk meningkatkan daya guna dan hasil gunanya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah :
1. Perencanaa sebagai rintisan dan persiapan
sebelum pelaksaan, sesuai dengan kebijaksanaa yang dirumuskan.
2. Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan
dan kordinasi selama pelaksanaa serta.
3. Penilaian untuk membandingkan hasil
pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaa selesai.