UU 4 tahun 1992
Bab 3 Asas dan Tujuan
Pasal 13 ayat 1
Kritik : Saya tidak setuju pada
pasal ini yang di katakan bahwa Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang
dibangun dengan memperoleh kemudahan dari Pemerintah.
Saran : Sebaiknya harga sewa rumah
di tentukan oleh pemilik rumah
Pasal 13 ayat 2
Kritik : Saya tidak setuju pada pasal ini yang
berbunyi “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah. “
Saran : Sebaiknya yang mengatur
pelaksanaan ketentuan adalah pemilik rumah , di karenakan pemilik rumah sudah
membeli rumah tersebut ,jadi pemerintah tidak berhak mengatur harga sewa .
UU 24
tahun 1992
Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat 1
Kritik : Menurut saya arti ruang bukan seperti
yang tertulis pada pasal ini
Saran : Sebaiknya pengertian tentang ruang di
ganti menjadi “ Ruang adalah suatu wadah yang berfungsi untuk menunjang
kegiatan makhluk hidup dan melindungi makhluk hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar