Sabtu, 11 Januari 2020

Kritik dan Saran UU 4 dan UU 24 Hpp


UU 4 tahun 1992

Bab 3 Asas dan Tujuan

Pasal 13 ayat 1
Kritik : Saya tidak setuju pada pasal ini yang di katakan bahwa Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan memperoleh kemudahan dari Pemerintah.
Saran : Sebaiknya harga sewa rumah di tentukan oleh pemilik rumah

Pasal 13 ayat 2
Kritik :  Saya tidak setuju pada pasal ini yang berbunyi “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. “
Saran : Sebaiknya yang mengatur pelaksanaan ketentuan adalah pemilik rumah , di karenakan pemilik rumah sudah membeli rumah tersebut ,jadi pemerintah tidak berhak mengatur harga sewa .

UU 24 tahun 1992
                                                      
Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 ayat 1
Kritik : Menurut saya arti ruang bukan seperti yang tertulis pada pasal ini
Saran : Sebaiknya pengertian tentang ruang di ganti menjadi “ Ruang adalah suatu wadah yang berfungsi untuk menunjang kegiatan makhluk hidup dan melindungi makhluk hidup.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar