Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
HUKUM adalah
peraturan atau adat yg secara resmi
dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
dan hukum adalah undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
PRANATA adalah sistem tingkah
laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah
laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan
manusia dl masyarakat atau institusi.
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di
artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang -
undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi
yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan
kesejahteraan hidup bersama.
Kegiatan pembangunan memiliki empat
unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan
sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang
sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut
mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut
adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan
penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur
merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam
kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan
kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah
interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan
ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan
hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria
barang public.
Sumber :
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR),
pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK)
sebagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta
Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili
perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara
peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg
mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
UNSUR-UNSUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum Pembangunan
memiliki 4 unsur, yaitu:
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena
manusia merupakan sumber daya paling
utama dalam menentukan pengembanga n pembangunan.
2. SDA
Sumber daya
alam merupakan faktor penting dalam
pembangunan yang mana sebagai
sumber utama dalam pembuatan
bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.
Apabila semakin banyak modal
yang tersedia semakin pesat pembanguna n suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
KONTRAK KERJA ANTARA ARSITEK DAN KLIEN
Sebelum kita mendesain/merancang
bangunan sebelum nya kita harus mensetujui kontrak kerja antara arsitek dan klien,dengan
cara pertemuan langsung dengan klien Membicarakan secara langsung semua
keinginan client, dan memberi masukan, maupun pertimbangan tentang keinginan
client, setelah dianggap OK. Dan setelah
itu masuk ke bagian perjanjian pembayaran dan lain-lain. Setelah antara arsitek
dan klient setuju maka masuk ke perjanjian hubungan kerja antara arsitek dan
clien yaitu sebagai berikut.
CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
1.Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Aplikasi atau contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
2.UNDANG-UNDANG
NO.4 TAHUN.1992 TENTANG PEMUKIMAN
Perumahan dan permukiman merupakan
kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan
demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap
pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan
hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN.1992 TENTANG TATA RUANG
Bahwa ruang wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar