Tata Hukum Negara berasal dari bahasa Belanda, ” recht orde
“ ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada
hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan
hukum dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam Tata Hukum, ada aturan
hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif
atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku
tersebut dinamakan rech, atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu
berkembang, sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan
dalam perkembangan masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku sebagai hukum positif juga akan berkembang sesuai
dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun akan
mengalami perubahan dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang
dibutuhkan oleh masyarakat .
Suatu ketentuan hukum, seperti hukum
positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan
hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.
Hukum pengganti yang semula
sebagai Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya
kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang
semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru
menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht) atau hukum yang baru
sebagai pengganti hukum yang lama (Positif recht) kedua-duanya merupakan Tata
Hukum atau Orden Recht.
Kebijakan negara diperuntukkan
untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar
negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan
negaraadalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan
dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian
kebijakan negara tersebut adalah :1) Bahwa kebijakan negara itu sesalu
mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi
pada tujuan; 2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola
tindakan pejabat pemerintah; 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa
yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang
pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan
sesuatu; 4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti
merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu,
atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk
tidak melakukan sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya
dalamarti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada
peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritarif).
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur
atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi
tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di
kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh
DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah
materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa
Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya
tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar