Jumat, 10 Januari 2020
Kritik & Saran Persyaratan Gedung
Bab 1 Ketentuan Umum
Bagian ke 1 : Pengertian
Pasal 1 ayat 1
Kritik : pada kata yang berbunyi " Yang menyatu dengan tempat kedudukannya. "
Saran : Sebaiknya di ganti dengan kata " Yang menyatu dengan sitenya ."
Pasal 1 ayat 3
Kritik : Penulisan ejaan kalimatnya sulit di mengerti
Saran : Penulisan yang benar adalah " Pengguna bangunan adalah orang yang menggunakan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik gedung sesuai dengan dungsi yang di tetapkan
Pasal 1 ayat 6
Kritik : Penulisan kalimatnya salah
Saran : Sebaiknya di tulis " Fasilitas adalah kelengkapan sarana dan prasarana pada bangunan gedung dan lingkungannya yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh pengguna suatu bangunan.
Pasal 1 ayat 7
Kritik : Salah pengertian , aksesbilitas bukan itu artinya
Saran : Aksesbilitas adalah suatu akses yang memberikan kemudahan kepada pengguna bangunan untuk mencapai atau keluar dari bangunan.
Pasal 1 ayat 14
Kritik : Pemerintah pusat bukan itu artinya.
Saran : Pemerintah pusat adalah perangkat negara kesatuan republik indonesia yang terdiri dari presiden, wakil presiden , beserta para mentri .
Bagian 3 : Lingkup
Pasal 3
Kritik : Pada point c kalimatnya terpotong ,kemudian di lanjutkan ke halaman berikutnya
Saran : Sebaiknya kalimat yang terpotong di benarkan .
Bab 2 : Prinsip pemeuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Bagian 1 : Umum
Pasal 4 alinea ke 1
Kritik ; Tertulis " Setiap bangunan gedung & lingkungan termasuk ruang terbuka , wajib memenuhi persyaratan kemudahan sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan. "
Saran : Tidak semua bangunan gedung merupakan ruang terbuka, contohnya bangunan rumah tinggal merupakan ruang bersifat privasi.
Bab 3 : Prinsip pemeuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Bagian 1 : Umum
Pasal 10 alinea 3
Kritik : Penulisan antarruang / antarbanguanan sebaiknya pengejaannya di pisah ( di beri spasi )
Saran : Di rubah menjadi " antar ruang / antar bangunan
Pasal 13 alinea 1
Kritik : Tidak semua koridor terdiri atau di batasi oleh 2 dinding
Saran : Sebaiknya hapus kata di batasi oleh 2 dinding
Pasal 53 alinea 2
Kritik : Sering terjadi kasus kamera pengawas yang blur atau tidak berfungsi dengan baik di karenakan menggunakan kamera jarak dekat untuk memantau objek yang jauh .
Saran : Sebaiknya perlu memperhatikan jenis kamera yang tepat sesuai peletakan kamera atau sesuai dengan radius efektifitas kamera .
Bab 4 : Pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Pasal 55 alinea 4
Kritik : Pada point yang tercantum, kurang fungsi bangunan untuk pendidikan seperti museum ,sekolahan ,atau perpustakaan
Saran : Sebaiknya di cantukkan fungsi pendidikan
Bab 5 : Pengaturan pelaksanaan di daerah
Pasal 56
Kritik : Mendirikan suatu bangunan harus sesuai dengan zonasi fungsi peruntukan bangunan.
Saran : Oleh karena itu sebaiknya di tambahkan point " Peraturan pemenuhan zonasi peruntukan bagnuanan " pada pasal ini .
Bab 7 : Penutup
Pasal 59
Kritik : Tidak tertulis secara spesfik tanggal berlakunya peraturan mentri ini
Saran : Sebaiknya pada pasal ini di tulis secara spesifik masa berlakunya peraturan mentri ini pada tanggal berapa,bulan berapa,dan tahun berapa .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar