Sabtu, 11 Januari 2020

Kritik dan Saran UU 4 dan UU 24 Hpp


UU 4 tahun 1992

Bab 3 Asas dan Tujuan

Pasal 13 ayat 1
Kritik : Saya tidak setuju pada pasal ini yang di katakan bahwa Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan memperoleh kemudahan dari Pemerintah.
Saran : Sebaiknya harga sewa rumah di tentukan oleh pemilik rumah

Pasal 13 ayat 2
Kritik :  Saya tidak setuju pada pasal ini yang berbunyi “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. “
Saran : Sebaiknya yang mengatur pelaksanaan ketentuan adalah pemilik rumah , di karenakan pemilik rumah sudah membeli rumah tersebut ,jadi pemerintah tidak berhak mengatur harga sewa .

UU 24 tahun 1992
                                                      
Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 ayat 1
Kritik : Menurut saya arti ruang bukan seperti yang tertulis pada pasal ini
Saran : Sebaiknya pengertian tentang ruang di ganti menjadi “ Ruang adalah suatu wadah yang berfungsi untuk menunjang kegiatan makhluk hidup dan melindungi makhluk hidup.











Jumat, 10 Januari 2020

Tata Hukum Pranata dan Pranata Bangunan

Peraturan Negara 


        Tata Hukum Negara berasal dari bahasa Belanda,  ” recht orde “  ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum  dalam pergaulan hidup sehari-hari.
 Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif  atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu berkembang, sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif  juga akan berkembang sesuai dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun  akan mengalami perubahan  dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat .
        Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.
Hukum pengganti yang semula  sebagai Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht)  atau hukum yang baru  sebagai pengganti hukum yang lama (Positif recht) kedua-duanya merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.
 Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negaraadalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
        Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :1) Bahwa kebijakan negara itu sesalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah; 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu; 4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalamarti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritarif).




Peraturan Daerah

       Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Peraturan Pemerintah

       Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.



PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
                                              
        HUKUM adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah dan hukum adalah undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

       PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat atau institusi.

       PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
   
 Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Sumber :


STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.   Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.   Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.   Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

UNSUR-UNSUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

1.     Manusia
Unsur pokok dari pembangunan  yang  paling  utama  adalah  manusia.  Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembanga n pembangunan.
2.     SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan  yang  mana sebagai sumber utama dalam  pembuatan  bahan  material  untuk  proses pembangunan.
3.     Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembanguna n suatu daerah.
4.     Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

KONTRAK KERJA ANTARA ARSITEK DAN KLIEN
           Sebelum kita mendesain/merancang bangunan sebelum nya kita harus mensetujui kontrak kerja antara arsitek dan klien,dengan cara pertemuan langsung dengan klien Membicarakan secara langsung semua keinginan client, dan memberi masukan, maupun pertimbangan tentang keinginan client, setelah dianggap OK.  Dan setelah itu masuk ke bagian perjanjian pembayaran dan lain-lain. Setelah antara arsitek dan klient setuju maka masuk ke perjanjian hubungan kerja antara arsitek dan clien yaitu sebagai berikut.



CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
1.Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
            Aplikasi atau contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

2.UNDANG-UNDANG NO.4 TAHUN.1992 TENTANG PEMUKIMAN
           Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN.1992 TENTANG TATA RUANG
            Bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;


Kritik & Saran Persyaratan Gedung




Bab 1 Ketentuan Umum
Bagian ke 1 : Pengertian

Pasal 1 ayat 1
Kritik : pada kata yang berbunyi " Yang menyatu dengan tempat kedudukannya. "
Saran : Sebaiknya di ganti dengan kata " Yang menyatu dengan sitenya ."

Pasal 1 ayat 3
Kritik : Penulisan ejaan kalimatnya sulit di mengerti
Saran : Penulisan yang benar adalah " Pengguna bangunan adalah orang yang menggunakan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik gedung sesuai dengan dungsi yang di tetapkan

Pasal 1 ayat 6
Kritik : Penulisan kalimatnya salah
Saran : Sebaiknya di tulis " Fasilitas adalah kelengkapan sarana dan prasarana pada bangunan gedung dan lingkungannya yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh pengguna suatu bangunan.

Pasal 1 ayat 7
Kritik : Salah pengertian , aksesbilitas bukan itu artinya
Saran : Aksesbilitas adalah suatu akses yang memberikan kemudahan kepada pengguna bangunan untuk mencapai atau keluar dari bangunan.

Pasal 1 ayat 14
Kritik : Pemerintah pusat bukan itu artinya.
Saran : Pemerintah pusat adalah perangkat negara kesatuan republik indonesia yang terdiri dari presiden, wakil presiden , beserta para mentri .

Bagian 3 : Lingkup

Pasal 3
Kritik : Pada point c kalimatnya terpotong ,kemudian di lanjutkan ke halaman berikutnya
Saran : Sebaiknya kalimat yang terpotong di benarkan .

Bab 2 : Prinsip pemeuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Bagian 1 : Umum

Pasal 4 alinea ke 1
Kritik ; Tertulis " Setiap bangunan gedung & lingkungan termasuk ruang terbuka , wajib memenuhi persyaratan kemudahan sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan. "
Saran : Tidak semua bangunan gedung merupakan ruang terbuka, contohnya bangunan rumah tinggal merupakan ruang bersifat privasi.

Bab 3 : Prinsip pemeuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Bagian 1 : Umum

Pasal 10 alinea 3
Kritik : Penulisan antarruang / antarbanguanan sebaiknya pengejaannya di pisah ( di beri spasi )
Saran : Di rubah menjadi " antar ruang / antar bangunan

Pasal 13 alinea 1
Kritik : Tidak semua koridor terdiri atau di batasi oleh 2 dinding
Saran : Sebaiknya hapus kata di batasi oleh 2 dinding

Pasal 53 alinea 2
Kritik : Sering terjadi kasus kamera pengawas yang blur atau tidak berfungsi dengan baik di karenakan menggunakan kamera jarak dekat untuk memantau objek yang jauh .
Saran : Sebaiknya perlu memperhatikan jenis kamera yang tepat sesuai peletakan kamera atau sesuai dengan radius efektifitas kamera .

Bab 4 : Pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung 

Pasal 55  alinea 4
Kritik : Pada point yang tercantum, kurang fungsi bangunan untuk pendidikan seperti museum ,sekolahan ,atau perpustakaan
Saran : Sebaiknya di cantukkan fungsi pendidikan

Bab 5 : Pengaturan pelaksanaan di daerah

Pasal 56
Kritik : Mendirikan suatu bangunan harus sesuai dengan zonasi fungsi peruntukan bangunan.
Saran :  Oleh karena itu sebaiknya di tambahkan point " Peraturan pemenuhan zonasi peruntukan bagnuanan " pada pasal ini .

Bab 7 : Penutup

Pasal 59
Kritik : Tidak tertulis secara spesfik tanggal berlakunya peraturan mentri ini
Saran : Sebaiknya pada pasal ini di tulis secara spesifik masa berlakunya peraturan mentri ini pada tanggal berapa,bulan berapa,dan tahun berapa .