Jumat, 10 Januari 2020

Kritik & Saran Persyaratan Gedung




Bab 1 Ketentuan Umum
Bagian ke 1 : Pengertian

Pasal 1 ayat 1
Kritik : pada kata yang berbunyi " Yang menyatu dengan tempat kedudukannya. "
Saran : Sebaiknya di ganti dengan kata " Yang menyatu dengan sitenya ."

Pasal 1 ayat 3
Kritik : Penulisan ejaan kalimatnya sulit di mengerti
Saran : Penulisan yang benar adalah " Pengguna bangunan adalah orang yang menggunakan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik gedung sesuai dengan dungsi yang di tetapkan

Pasal 1 ayat 6
Kritik : Penulisan kalimatnya salah
Saran : Sebaiknya di tulis " Fasilitas adalah kelengkapan sarana dan prasarana pada bangunan gedung dan lingkungannya yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh pengguna suatu bangunan.

Pasal 1 ayat 7
Kritik : Salah pengertian , aksesbilitas bukan itu artinya
Saran : Aksesbilitas adalah suatu akses yang memberikan kemudahan kepada pengguna bangunan untuk mencapai atau keluar dari bangunan.

Pasal 1 ayat 14
Kritik : Pemerintah pusat bukan itu artinya.
Saran : Pemerintah pusat adalah perangkat negara kesatuan republik indonesia yang terdiri dari presiden, wakil presiden , beserta para mentri .

Bagian 3 : Lingkup

Pasal 3
Kritik : Pada point c kalimatnya terpotong ,kemudian di lanjutkan ke halaman berikutnya
Saran : Sebaiknya kalimat yang terpotong di benarkan .

Bab 2 : Prinsip pemeuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Bagian 1 : Umum

Pasal 4 alinea ke 1
Kritik ; Tertulis " Setiap bangunan gedung & lingkungan termasuk ruang terbuka , wajib memenuhi persyaratan kemudahan sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan. "
Saran : Tidak semua bangunan gedung merupakan ruang terbuka, contohnya bangunan rumah tinggal merupakan ruang bersifat privasi.

Bab 3 : Prinsip pemeuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Bagian 1 : Umum

Pasal 10 alinea 3
Kritik : Penulisan antarruang / antarbanguanan sebaiknya pengejaannya di pisah ( di beri spasi )
Saran : Di rubah menjadi " antar ruang / antar bangunan

Pasal 13 alinea 1
Kritik : Tidak semua koridor terdiri atau di batasi oleh 2 dinding
Saran : Sebaiknya hapus kata di batasi oleh 2 dinding

Pasal 53 alinea 2
Kritik : Sering terjadi kasus kamera pengawas yang blur atau tidak berfungsi dengan baik di karenakan menggunakan kamera jarak dekat untuk memantau objek yang jauh .
Saran : Sebaiknya perlu memperhatikan jenis kamera yang tepat sesuai peletakan kamera atau sesuai dengan radius efektifitas kamera .

Bab 4 : Pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung 

Pasal 55  alinea 4
Kritik : Pada point yang tercantum, kurang fungsi bangunan untuk pendidikan seperti museum ,sekolahan ,atau perpustakaan
Saran : Sebaiknya di cantukkan fungsi pendidikan

Bab 5 : Pengaturan pelaksanaan di daerah

Pasal 56
Kritik : Mendirikan suatu bangunan harus sesuai dengan zonasi fungsi peruntukan bangunan.
Saran :  Oleh karena itu sebaiknya di tambahkan point " Peraturan pemenuhan zonasi peruntukan bagnuanan " pada pasal ini .

Bab 7 : Penutup

Pasal 59
Kritik : Tidak tertulis secara spesfik tanggal berlakunya peraturan mentri ini
Saran : Sebaiknya pada pasal ini di tulis secara spesifik masa berlakunya peraturan mentri ini pada tanggal berapa,bulan berapa,dan tahun berapa .


Selasa, 28 Mei 2019

Wawasan nusantara dan latar belakang filosofis dari latar belakang wawasan nusantara

3.3 Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
a. Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
 b. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
 c. Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.


HUBUNGAN ANTARA SISTEM MANAJEMEN NASIONAL DENGAN KETAHANAN NASIONAL
Sistem manajemen nasional sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Salah satu tujuan dibuatnya suatu sistem manajemen nasional adalah agar ketahanan nasional suatu negara menjadi lebih baik. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sistem manajemen nasional memiliki definisi sebagai suatu perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mengelola pemanfaatan sumber daya demi tujuan nasional. Dengan pengelolaan sumber daya yang disesuaikan dengan kebutuhan rakyat maka ketahanan nasional akan meningkat.
Ketahanan nasional meliputi berbagai aspek seperti pertahanan militer, politik, ekonomi,pangan,dsb. Sebagai contoh, stabilitas politik sangat penting dalam ketahanan nasional suatu negara. Sistem politik kita seharusnya dikelola agar sumber daya manusia yang berpartisipasi dalam politik menjadi lebih baik. Dengan sumber daya manusia yang lebih baik diharapkan hasil kebijakan politik yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi ketahanan negara. Jika suatu negara memiliki kondisi dimana situasi politik sangat tidak stabil maka dapat dipastikan akan merembet ke berbagai hal. Keamanan rakyat menjadi terancam, ekonomi terpuruk dan hal-hal lain mungkin terjadi.
Bidang ekonomi juga sangat berpengaruh dalam ketahanan nasional. Ekonomi memiliki peran penting dalam mengontrol jalannya suatu negara. Kita masih ingat saat tahun 1998 terjadi krisis moneter situasi ketahanan nasional menjadi kacau balau. Bidang politik memanas dan kondisi keamanan warga sipil memburuk.
Sistem manajemen nasional juga diharapkan dapat membuat pemanfaatan sumber daya alam dapat maksimal untuk kesejahteraan rakyat. Hal yang terjadi di Indonesia adalah sistem pemanfaatan kita terhadap sumber daya alam masih buruk. Masih banyak sumber daya alam yang pemanfaatannya belom maksimal. Kita selama ini selalu mengekspor dalam bentuk bahan mentah. Jika sistem manajemen nasional kita lebih baik tentu hal yang perlu dibenahi adalah regulasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur yang berperan dalam proses pemanfaatan sumber daya alam lebih lanjut.

Wawasan nasional paham kekuasaan atau paham geopolitik

2) Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
 3) Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
 4) Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
 5) Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.

 B. Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2) Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa nasionalisme.
4) Kualitas SDM masih rendah.

2. Paham kekusaan bangsa indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional


Pada kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam mewujudkan suatu pemahaman dan pembinaan dari tata kehidupan nasional, sangatlah diperlukan beberapa penyerderhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
  1. Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
  2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam
  • Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai, merupakan kebulatan suatu ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga dijelaskan bahwa dalam ideologi terkandung suatu konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Kemampuan suatu ideologi tergantung pada serangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala bentuk dan aspek kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
  • Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata “politics” dan/ atau “policy” yang artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga tentang kebijaksanaan. Pemahaman ini berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu pemahaman yaitu politik.
Hubungan ini tercermin dalam suatu fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang memang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintah negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat itu sendiri.
  • Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian merupakan salah satu aspek dari kehidupan nasional yang memang berkaitan erat dengan suatu pemenuhan kebutuhan bagi setiap masyarakatnya yang ada di dalamnya, mmeliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Untuk meningaktan taraf kehidupan masyarakat secara individu mauun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara dapat memberi corak dan warna terhadap suatu kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Pada sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
  • Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Istilah dalam sosial budaya sendiri mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusi demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan dari tata nilai yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakikatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bersosialisasi yang mengandung nilai-nilai solidaritas yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta kekuatan sebagai pendukung penggerak kehidupan. Masyarakat budaya membentuk suatu pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya yang dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang memang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional sangat diperlukan kesadaran untuk setiap warga negara, yaitu:
  1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan yang datang dari dalam maupun luar.
  2. Sadar dan perduli terhadap pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politk, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengliminir hal tersebut.
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar perduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dapat mengliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan dari pertahanan nasional Indonesia itu sendiri








Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Maka dari itu, kita sebagai warga Negara Indonesia harus memiliki ketahanan nasional, agar bisa mengatasi sekaligus melawan ancaman dari Negara luar. Misalnya dalam hal budaya, sumber daya alam daan lain sebagainya. Dalam hal budaya, budaya kita sudah banyak yang diambil oleh Negara lain, maka dari itu kita harus bisa mengatasi dan melawannya, kita harus mempunyai ketahan nasional. Lalu, dalam hal sumber daya alam, banyak sumber daya alam Indonesia yang dicuri atau diambil alih oleh Negara lain. Kita sebagai warga Indonesia yang memiliki sumber daya alam tersebut seharusnya lebih kuat dibanding mereka, jangan sampai ada lagi yang dicuri dari Negara kita.

Asas - Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai yang disusun berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Ini adalah kondisi prasyarat utama bagi negara-negara berkembang difokuskan pada mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan bernegara.Diantaranya adalah :
1.      Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan dasar dan penting bagi manusia secara individu maupun kelompok dalam masyarakat, bangsa dan negara. Karena kesejahteraan dan keamanan menjadi prinsip dalam sistem kehidupan nasional dan nilai intrinsiknya.Untuk mencapai keamanan dan kemakmuran suatu negara harus memiliki lembaga-lembaga keamanan dan kesejahteraan. Untuk memastikan keamanan nasional digunakan adalah :
§  Menggunakan diplomasi untuk mengisolasi ancaman;
§  Menggunakan kekuatan ekonomi untuk bekerja sama;
§  Menggunakan layanan intelijen untuk mendeteksi ancaman dan melindungi rahasia negara;
§  Menjaga angkatan bersenjata yang efektif;
§  Melakukan pertahanan sipil;
§  Menjaga kebudayaan nasional.
2. Asas Komprehensif Integhral terpadu atau Komprehensif
Sistem kehidupan Nasonal mencakup semua aspek kehidupan bangsa secara keseluruhan dan sistematis dalam perwujudan persatuan dan kesatuan dari aspek dari seluruh harus seimbang, harmonis dan selaras kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Pada setiap proses interaksi pasti akan timbul berbagai efek, baik efek baik dan buruk bagi kehidupan bangsa itu sendiri. Untuk itu kita membutuhkan wawasan sikap dan introspektif keluar.
a. Mawas Kedalam
Yang dimaksud dengan Mawas ke dalam ialah suatu sikap waspada atau berhati-hati dengan situasi negara yang tidak diinginkan dalam sebuah bangsa dan negara. Mawas ke dalam tujuannya untuk menjaga kondisi kehidupan nasional dari efek negatif yang berasal dari aspek lingkungan di negara ini.
b. Mawas Keluar
Mawas keluar berarti waspada atau berhati-hati dengan negarif dampak yang ditimbulkan oleh dampak dari interaksi yang berasal dari lingkungan strategis luar negeri. Introspektif luar bertujuan untuk mengantisipasi dan berpartisipasi dalam menghadapi dampak negatif dari lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kebijaksanaan, persatuan, kerja sama, toleransi, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terdapat dalam landasan Azas-azas, yaitu :
1. Mandiri
Kertahanan nasional adalah untuk percaya pada kemampuan mereka sendiri dan kekuatan dengan keuletan dan ketangguhan tanpa mudah mengundurkan diri dan menjaga nilai-nilai identitas, integritas dan identitas nasional.Independence juga berarti memiliki kemampuan untuk bertindak dan berpikir bahwa lebih dewasa dan bisa bertanggung jawab untuk setiap tindakan.
2. Dinamis
Kertahanan nasional tidak tetap, tetapi dinamis atau dapat ditingkatkan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara dan kondisi lingkungan strategis yang terjadi. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional harus selalu diprioritaskan dan berorientasi ke masa depan untuk kondisi mengkembangkan kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan sistem keamanan nasional Indonesia yang tangguh, kuat dan tangguh dalam terus menerus, berkelanjutan dan seimbang akan meningkatkan kemampuan bangsa dan kekuatan yang dapat menjadi perhatian orang lain.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsep ketahanan nasioanal tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata-mata untuk keuntungan mereka sendiri, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama dan saling menghormati, menghargai dan mengandalkan kekuatan kepribadian moral dan bangsa. 

Latar Belakang Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berawal dari zaman memperjuangkan kemerdekaan dimana terjadi banyak ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri . Dimulai dengan masuknya penjajah yang berasal dari Portugis lalu diikuti oleh Belanda yang menjajah bangsa Indonesia hingga 350 tahun lamanya, dan disambung dengan masuknya Jepang ke Indonesia. Beberapa peristiwa lainnya yaitu agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya. Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional. Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara. Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negera.Manusia Berbudaya Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia di katakan sebagai makhuk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan.


Tujuan nasional,Falsafah dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional
Dalam mencapai tujuan nasional dan negara dapat bertahan pastilah terdapat hambatan, gangguan, dan permasalahan yang harus dihadapi. Untuk itu akan lebih baik jika memiliki kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.
 Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena Suatu organisasi apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula negara.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam :
 Alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Falsafah dan Ideologi Negara
Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Falsafah juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Falsafah juga menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
Alinea Pertama : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: kemerdekaan  adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Alinea Kedua: “... dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”
Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

 Alinea Ketiga  : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya : bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.

Alinea Keempat ; “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
1.      Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
2.      Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara.
3.      Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, bagi bangsa dan negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi, suatu bangsa tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kurangnya pengamalan ideologi nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena prinsip-prinsip dasr serta arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil yang beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ideologi bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL II



     1.    Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional yang berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakann “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR (Majelis Perwakilan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), dan MA (Majelis Agung). Sementara itu badan – badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok berpengaruh. Suprastruktur dan infrastrukrur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden dan dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini, masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR ataupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya akan selalu berkembang karena :
          Semakin tingginya kesadarn bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
          Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuankan haknya.
          Semakin meningkat kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan   kebutuhan hidup.
          Semakin meningkat kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
          Semakin kritis dan terbukanya masyrakat terhadap ide baru.




     2.    Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah

1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

a.    Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk.

-        Undang-undang yang kekuasaan pembuatanya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945; pasal 5ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa).
-        Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UDD 1945 pasal 5 ayat (2).
-        Keputusan atau intruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksaan kebijakaan nasional dan perundang-undangan yan g berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)

b.    Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara, seperti tercantum pada pasal 10 sampai dengan pasal 15 UUD 1945, tingkat penentuaan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang diu tentukan, atau piagam kepala negara.

2.      Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah makro-strategis untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak dalam rangka merumuskan strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk peraturan menteri, peraturan menteri atau intruksi menterti dalam bidang pemerintahan yang di pertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengenai surat ederan menteri.
3.    Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap sustu bidang utama ( major area) pemerintah. Wewenang pengeluaran kebijakan khusu ini terletak di tangan pimpinan lembaga-lembaga nondepartemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, ke[utusan, atau intruksi pimpinan lembaga nondapartemen/direktur jjendral. Hasil penentuan dari pimpinan lembaga nondapartemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksaan. Di dalam tata laksana pemerintahan, sekjen sebagian pembantu utama menteri bertugas mempersiapkan dan merumuskan kebijakan umum menteri dan pimpinan rumah tangga dapartemen. Selain itu, ada inspekltur jenderal dalam penyelenggaraan pengendalian dapartemen. Ia juga mempunyai wewenang untuk membatu mempersiapkan kebijakan umum menteri.

4.     Tingkat Penetuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencan, program, dan kegiatan.sementara itu ada 2 macm kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah.
a)    Wewenang penentuan pelaksaan kebijakan pemerintahan pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah provinsi, wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi wali kota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan intruksi gubenur untuk wilayah provinsi, serta keputusan dan instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah bupati dan wali kota.
b)    Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah. Provinsi atau kota/kabupaten, serta keputusan dan intruksi kepala daerah provinsi atau kato/kabupaten.


3.    Politik Pembangunan Nasional

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa indonesia telah tercantum dalam pembukjaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap seluruh bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertibaan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial.

Politik pembagunan sebagai pedomaan dalam pembagunan nasional memerlukan kepanduan tata nilai struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalaam penggunaan sumber daya dan dana nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Karena itu di perlukan sistem manajemen nasional yang berfungsi memaadukan penyelenggaraan siklus kegiataan perumusan, pelaaksaan dan pengendalian pelaksaan kebijaksaan manajerial yang melibatkan pengembilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik, dan administrasi.

1.  Makna Pembagunan Nasional

Pembagunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas dan masyarakat indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dengan memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksaanya mengacu pada kepribadian bangsa-bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kuku kekuatan moral dan etikanya.tujuan pembagunan itu sendiri adalah sebagai usaha.

Keikutsertaan setiap warag negaraa dalam pembagunan nasional dapat dilaakukan dengan berbagai cara, seprti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melstarikan lingkungan hidup, menaati segala peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku , menjaga ketertibn dan keamaan dan lain-lain. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah dan batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan mewujudkan manusia dan msyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia misalnya sandang, pangan, perumahan, perkantoran, dll. Sementara itu pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, rekreasi, hiburan, kesehatan, dll. Untuk dapat mengetahui proses pembangunan nasional itu berlangsung harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam sistem.

2.  Visi dan Misi Pembangunan Nasional
                  
Visi misi pembangunan nasional adalah pandangan terhadapa berbagai tantangan persoalan kebangsaan dan kenegaraan lima tahun yang akann datang. Visi misi ini sepenuhnya berlandaskan apa yang sudah dicapai oleh pemerintahan sekarang. Dasar lainnya yang sangat penting adalah skala prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJPN untuk periode 2010-2014 dimana disebutkan prioritasnya adalah “memantapkan penataan kembali Indonesia disegala bidang” yang ditandai oleh peninngkatan rasa aman dan damai, penignkatan kesadaran dan penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan peningkatan daya saing perekonomian serta pembagunan berkelanjutan. Adapun visi pembagunan nasional indonesia adalah:

a)      Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman bersatu, rukun, dan damai.
b)      Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; serta
c)       Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembagunan yang berkelanjutan. Sedangkan misi pembagunan nasional yang merupakan turunan dari visis tersebut:

a.             Mewujudkan indonesia yang aman dan damai
b.             Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis serta
c.             Mewujudkan Indonesia yang sejahtera

Di dalam mewujudkan visi dan menjkalankan misi pembangunan nasional ditempuh 2 strategi pokok pembangunan, yaitu :

1)      Strategi penataan kembali, Indonesia yang diarahkan pada sistem ketatanegaraan yang dilandasi dengan berdirinya negara kebangsaan Indonesia, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, tetap tegaknya NKRI, serta berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

2)      Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang merupakan perwujudan amandemen yang tertera jelas dalam pembukaan UUD 1945.

     Strategi pembangunan pertama dimaksudkan untuk mengembangkan sistem sosial politik yang tangguh sehingga sistem dan kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi berbagai goncangan sebagai suatu sistem sosial politik yang berkelanjutan.

    Strategi pembangunan kedua, diarahkan pada dua sasaran pokok yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.


4.    Manajemen Nasional

Manajemen Nasioanal pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika digunakan istilah “ sistem manajemen Nasioanl “ layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategi-integral.

a)   Unsur, struktur,dan proses secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen Nasional bidang ketatanegaraan meliputi hal-hal berikut :


·        Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan pernan atas pemilikan, peraturan dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan ciita-cita bangsa, termasuk usaha produksi, serta distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum.
·        Bangsa, bangsa Indonesia sebagai unsur dalam “pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijakan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraaan fungsi-fungsi negara.
·        Pemerintah sebagai unsur “manajer dan pengusaha” berperan dalam penyelengaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum serta pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan pertumbuhan negara.
·        Masyarakat, yaitu unsur “penunjang dan pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelengaraan fungsi-fungsii pemerintah seperti yang telah disebutkan.
·        Fungsi sistem manajemen nasioanal
Fungsi disini dikaitkan sengan pengaruh, efek atau akibat dari terpadunya sebuah organisai atau soistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) serta penyesuaian dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok, yaitu “pemasyarakatan politik”.
Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban, rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhi berbagai kepentingan rakyat, sedangkan kewajiban rakyat pada pokonya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik. Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yng merupakan inti SISMENNAS, fungis-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemsyarakatan ataupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaanya. Selain itu, untuk meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :

1.   Perencanaa sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksaan, sesuai dengan kebijaksanaa yang dirumuskan.
2.   Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan dan kordinasi selama pelaksanaa serta.
3.   Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaa selesai.