Jumat, 10 Januari 2020
Kritik & Saran Persyaratan Gedung
Bab 1 Ketentuan Umum
Bagian ke 1 : Pengertian
Pasal 1 ayat 1
Kritik : pada kata yang berbunyi " Yang menyatu dengan tempat kedudukannya. "
Saran : Sebaiknya di ganti dengan kata " Yang menyatu dengan sitenya ."
Pasal 1 ayat 3
Kritik : Penulisan ejaan kalimatnya sulit di mengerti
Saran : Penulisan yang benar adalah " Pengguna bangunan adalah orang yang menggunakan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik gedung sesuai dengan dungsi yang di tetapkan
Pasal 1 ayat 6
Kritik : Penulisan kalimatnya salah
Saran : Sebaiknya di tulis " Fasilitas adalah kelengkapan sarana dan prasarana pada bangunan gedung dan lingkungannya yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh pengguna suatu bangunan.
Pasal 1 ayat 7
Kritik : Salah pengertian , aksesbilitas bukan itu artinya
Saran : Aksesbilitas adalah suatu akses yang memberikan kemudahan kepada pengguna bangunan untuk mencapai atau keluar dari bangunan.
Pasal 1 ayat 14
Kritik : Pemerintah pusat bukan itu artinya.
Saran : Pemerintah pusat adalah perangkat negara kesatuan republik indonesia yang terdiri dari presiden, wakil presiden , beserta para mentri .
Bagian 3 : Lingkup
Pasal 3
Kritik : Pada point c kalimatnya terpotong ,kemudian di lanjutkan ke halaman berikutnya
Saran : Sebaiknya kalimat yang terpotong di benarkan .
Bab 2 : Prinsip pemeuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Bagian 1 : Umum
Pasal 4 alinea ke 1
Kritik ; Tertulis " Setiap bangunan gedung & lingkungan termasuk ruang terbuka , wajib memenuhi persyaratan kemudahan sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan. "
Saran : Tidak semua bangunan gedung merupakan ruang terbuka, contohnya bangunan rumah tinggal merupakan ruang bersifat privasi.
Bab 3 : Prinsip pemeuhan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Bagian 1 : Umum
Pasal 10 alinea 3
Kritik : Penulisan antarruang / antarbanguanan sebaiknya pengejaannya di pisah ( di beri spasi )
Saran : Di rubah menjadi " antar ruang / antar bangunan
Pasal 13 alinea 1
Kritik : Tidak semua koridor terdiri atau di batasi oleh 2 dinding
Saran : Sebaiknya hapus kata di batasi oleh 2 dinding
Pasal 53 alinea 2
Kritik : Sering terjadi kasus kamera pengawas yang blur atau tidak berfungsi dengan baik di karenakan menggunakan kamera jarak dekat untuk memantau objek yang jauh .
Saran : Sebaiknya perlu memperhatikan jenis kamera yang tepat sesuai peletakan kamera atau sesuai dengan radius efektifitas kamera .
Bab 4 : Pemberlakuan persyaratan kemudahan bangunan gedung
Pasal 55 alinea 4
Kritik : Pada point yang tercantum, kurang fungsi bangunan untuk pendidikan seperti museum ,sekolahan ,atau perpustakaan
Saran : Sebaiknya di cantukkan fungsi pendidikan
Bab 5 : Pengaturan pelaksanaan di daerah
Pasal 56
Kritik : Mendirikan suatu bangunan harus sesuai dengan zonasi fungsi peruntukan bangunan.
Saran : Oleh karena itu sebaiknya di tambahkan point " Peraturan pemenuhan zonasi peruntukan bagnuanan " pada pasal ini .
Bab 7 : Penutup
Pasal 59
Kritik : Tidak tertulis secara spesfik tanggal berlakunya peraturan mentri ini
Saran : Sebaiknya pada pasal ini di tulis secara spesifik masa berlakunya peraturan mentri ini pada tanggal berapa,bulan berapa,dan tahun berapa .
Selasa, 28 Mei 2019
Wawasan nusantara dan latar belakang filosofis dari latar belakang wawasan nusantara
3.3 Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan:
a. Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
b. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
c. Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.
a. Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
b. Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
c. Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.
HUBUNGAN ANTARA SISTEM MANAJEMEN NASIONAL DENGAN
KETAHANAN NASIONAL
Sistem
manajemen nasional sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Salah satu tujuan
dibuatnya suatu sistem manajemen nasional adalah agar ketahanan nasional suatu
negara menjadi lebih baik. Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sistem
manajemen nasional memiliki definisi sebagai suatu perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mengelola pemanfaatan sumber daya demi tujuan
nasional. Dengan pengelolaan sumber daya yang disesuaikan dengan kebutuhan
rakyat maka ketahanan nasional akan meningkat.
Ketahanan
nasional meliputi berbagai aspek seperti pertahanan militer, politik,
ekonomi,pangan,dsb. Sebagai contoh, stabilitas politik sangat penting dalam
ketahanan nasional suatu negara. Sistem politik kita seharusnya dikelola agar
sumber daya manusia yang berpartisipasi dalam politik menjadi lebih baik.
Dengan sumber daya manusia yang lebih baik diharapkan hasil kebijakan politik
yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi ketahanan negara. Jika
suatu negara memiliki kondisi dimana situasi politik sangat tidak stabil maka
dapat dipastikan akan merembet ke berbagai hal. Keamanan rakyat menjadi
terancam, ekonomi terpuruk dan hal-hal lain mungkin terjadi.
Bidang ekonomi juga sangat berpengaruh dalam
ketahanan nasional. Ekonomi memiliki peran penting dalam mengontrol jalannya
suatu negara. Kita masih ingat saat tahun 1998 terjadi krisis moneter situasi
ketahanan nasional menjadi kacau balau. Bidang politik memanas dan kondisi
keamanan warga sipil memburuk.
Sistem manajemen nasional juga diharapkan dapat
membuat pemanfaatan sumber daya alam dapat maksimal untuk kesejahteraan rakyat.
Hal yang terjadi di Indonesia adalah sistem pemanfaatan kita terhadap sumber
daya alam masih buruk. Masih banyak sumber daya alam yang pemanfaatannya belom
maksimal. Kita selama ini selalu mengekspor dalam bentuk bahan mentah. Jika
sistem manajemen nasional kita lebih baik tentu hal yang perlu dibenahi adalah
regulasi, sumber daya manusia, serta infrastruktur yang berperan dalam proses
pemanfaatan sumber daya alam lebih lanjut.
Wawasan nasional paham kekuasaan atau paham geopolitik
2) Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
3) Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4) Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5) Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
B. Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2) Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa nasionalisme.
4) Kualitas SDM masih rendah.
2. Paham kekusaan bangsa indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
3) Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4) Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5) Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
B. Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2) Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa nasionalisme.
4) Kualitas SDM masih rendah.
2. Paham kekusaan bangsa indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional
Pada
kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam mewujudkan suatu pemahaman
dan pembinaan dari tata kehidupan nasional, sangatlah diperlukan beberapa
penyerderhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk
model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara
manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang
hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
- Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis
meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
- Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis
meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam
- Pengaruh Aspek
Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai,
merupakan kebulatan suatu ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga
dijelaskan bahwa dalam ideologi terkandung suatu konsep dasar tentang kehidupan
yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Kemampuan suatu ideologi tergantung pada
serangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala
bentuk dan aspek kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai
anggota masyarakat.
- Pengaruh Aspek
Politik
Politik berasal dari kata “politics”
dan/ atau “policy” yang artinya berbicara politik akan mengandung makna
kekuasaan (pemerintahan) atau juga tentang kebijaksanaan. Pemahaman ini berlaku
di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita
menganut satu pemahaman yaitu politik.
Hubungan ini tercermin dalam suatu
fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan
tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang memang ingin diwujudkan sehingga
kebijaksanaan pemerintah negara itu haruslah serasi dan selaras dengan
keinginan dan aspirasi masyarakat itu sendiri.
- Pengaruh Aspek
Ekonomi
Perekonomian merupakan salah satu
aspek dari kehidupan nasional yang memang berkaitan erat dengan suatu pemenuhan
kebutuhan bagi setiap masyarakatnya yang ada di dalamnya, mmeliputi produksi,
distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Untuk meningaktan taraf kehidupan
masyarakat secara individu mauun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam
kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Sistem perekonomian yang dianut
oleh suatu negara dapat memberi corak dan warna terhadap suatu kehidupan perekonomian
dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara
murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Pada
sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan
pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
- Pengaruh Aspek
Sosial Budaya
Istilah dalam sosial budaya sendiri
mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana
manusi demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia
lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan dari tata nilai yang
manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang
terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakikatnya
adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bersosialisasi yang
mengandung nilai-nilai solidaritas yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta
kekuatan sebagai pendukung penggerak kehidupan. Masyarakat budaya membentuk
suatu pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya yang dapat berupa
nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti
misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Keberhasilan Ketahanan Nasional
Indonesia
Kondisi kehidupan nasional
merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional
adalah kondisi yang memang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh
landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional
sangat diperlukan kesadaran untuk setiap warga negara, yaitu:
- Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak
mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan, dan
hambatan yang datang dari dalam maupun luar.
- Sadar dan perduli terhadap pengaruh yang timbul pada
aspek ideologi, politk, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan,
sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun
kelompok dapat mengliminir hal tersebut.
Apabila setiap warga negara
Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar perduli terhadap
pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dapat
mengliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan dari
pertahanan nasional Indonesia itu sendiri
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang
harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan
ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju
kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional
Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan
menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional
Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan
Wasantara.
Maka dari itu, kita sebagai warga
Negara Indonesia harus memiliki ketahanan nasional, agar bisa mengatasi
sekaligus melawan ancaman dari Negara luar. Misalnya dalam hal budaya, sumber
daya alam daan lain sebagainya. Dalam hal budaya, budaya kita sudah banyak yang
diambil oleh Negara lain, maka dari itu kita harus bisa mengatasi dan
melawannya, kita harus mempunyai ketahan nasional. Lalu, dalam hal sumber daya
alam, banyak sumber daya alam Indonesia yang dicuri atau diambil alih oleh
Negara lain. Kita sebagai warga Indonesia yang memiliki sumber daya alam
tersebut seharusnya lebih kuat dibanding mereka, jangan sampai ada lagi yang
dicuri dari Negara kita.
Asas - Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah
kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai yang disusun berdasarkan Pancasila,
UUD 1945 dan wawasan nusantara. Ini adalah kondisi prasyarat utama bagi
negara-negara berkembang difokuskan pada mempertahankan kelangsungan hidup dan
mengembangkan kehidupan bernegara.Diantaranya adalah :
1.
Asas
kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan
merupakan kebutuhan dasar dan penting bagi manusia secara individu maupun
kelompok dalam masyarakat, bangsa dan negara. Karena kesejahteraan dan keamanan
menjadi prinsip dalam sistem kehidupan nasional dan nilai intrinsiknya.Untuk
mencapai keamanan dan kemakmuran suatu negara harus memiliki lembaga-lembaga
keamanan dan kesejahteraan. Untuk memastikan keamanan nasional digunakan adalah
:
§ Menggunakan
diplomasi untuk mengisolasi ancaman;
§ Menggunakan
kekuatan ekonomi untuk bekerja sama;
§ Menggunakan
layanan intelijen untuk mendeteksi ancaman dan melindungi rahasia negara;
§ Menjaga
angkatan bersenjata yang efektif;
§ Melakukan
pertahanan sipil;
§ Menjaga
kebudayaan nasional.
2. Asas Komprehensif Integhral terpadu atau Komprehensif
Sistem kehidupan Nasonal mencakup
semua aspek kehidupan bangsa secara keseluruhan dan sistematis dalam perwujudan
persatuan dan kesatuan dari aspek dari seluruh harus seimbang, harmonis dan
selaras kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Pada setiap proses interaksi pasti
akan timbul berbagai efek, baik efek baik dan buruk bagi kehidupan bangsa itu
sendiri. Untuk itu kita membutuhkan wawasan sikap dan introspektif keluar.
a. Mawas Kedalam
Yang dimaksud dengan Mawas ke dalam
ialah suatu sikap waspada atau berhati-hati dengan situasi negara yang tidak
diinginkan dalam sebuah bangsa dan negara. Mawas ke dalam tujuannya untuk
menjaga kondisi kehidupan nasional dari efek negatif yang berasal dari aspek
lingkungan di negara ini.
b. Mawas Keluar
Mawas keluar berarti waspada atau
berhati-hati dengan negarif dampak yang ditimbulkan oleh dampak dari interaksi
yang berasal dari lingkungan strategis luar negeri. Introspektif luar bertujuan
untuk mengantisipasi dan berpartisipasi dalam menghadapi dampak negatif dari
lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung
keadilan, kebijaksanaan, persatuan, kerja sama, toleransi, dan tanggung jawab
dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
Sifat – Sifat Ketahanan
Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat
yang terbentuk dari nilai-nilai yang terdapat dalam landasan Azas-azas,
yaitu :
1. Mandiri
Kertahanan nasional adalah untuk
percaya pada kemampuan mereka sendiri dan kekuatan dengan keuletan dan
ketangguhan tanpa mudah mengundurkan diri dan menjaga nilai-nilai identitas,
integritas dan identitas nasional.Independence juga berarti memiliki kemampuan
untuk bertindak dan berpikir bahwa lebih dewasa dan bisa bertanggung jawab
untuk setiap tindakan.
2. Dinamis
Kertahanan nasional tidak tetap,
tetapi dinamis atau dapat ditingkatkan atau menurun tergantung pada situasi dan
kondisi bangsa dan negara dan kondisi lingkungan strategis yang terjadi. Oleh
karena itu, upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional harus selalu
diprioritaskan dan berorientasi ke masa depan untuk kondisi mengkembangkan
kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan sistem keamanan
nasional Indonesia yang tangguh, kuat dan tangguh dalam terus menerus,
berkelanjutan dan seimbang akan meningkatkan kemampuan bangsa dan kekuatan yang
dapat menjadi perhatian orang lain.
4. Konsultasi dan kerjasama
Konsep ketahanan nasioanal tidak mengandalkan
kekuasaan dan kekuatan fisik semata-mata untuk keuntungan mereka sendiri,
tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama dan saling menghormati,
menghargai dan mengandalkan kekuatan kepribadian moral dan bangsa.
Latar Belakang Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berawal dari zaman memperjuangkan kemerdekaan dimana terjadi banyak ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri . Dimulai dengan masuknya penjajah yang berasal dari Portugis lalu diikuti oleh Belanda yang menjajah bangsa Indonesia hingga 350 tahun lamanya, dan disambung dengan masuknya Jepang ke Indonesia. Beberapa peristiwa lainnya yaitu agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya.
Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional.
Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara. Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negera.Manusia Berbudaya Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia di katakan sebagai makhuk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan.
Tujuan nasional,Falsafah dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional
Dalam mencapai tujuan nasional dan
negara dapat bertahan pastilah terdapat hambatan, gangguan, dan permasalahan
yang harus dihadapi. Untuk itu akan lebih baik jika memiliki kesiapan untuk
menghadapi masalah-masalah tersebut.
Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan
suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan
Nasional menjadi pokok pikiran Ketahanan Nasional karena Suatu organisasi
apapun bentuknya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan akan selalu
berhadapan dengan masalah-masalah internal maupun eksternal, demikian pula
negara.
Tujuan nasional bangsa Indonesia
tercantum dalam :
Alenia
keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Falsafah dan Ideologi
Negara
Falsafah adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang
yang merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan. Falsafah
juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam
memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas
dan menyeluruh dengan segala hubungan.
Falsafah juga menjadi pokok pikiran
dalam Ketahanan Nasional, hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945, yang
berbunyi sebagai berikut :
Alinea Pertama : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia.
Alinea Kedua: “... dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”
Maknanya : adanya masa depan yang
harus diraih (cita-cita).
Alinea Ketiga : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya : bila negara ingin
mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho
Allah yang merupakan dorongan spiritual.
Alinea Keempat ; “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini mempertegas cita-cita
yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran, konsep,
atau gagasan dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara sederhana
ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan. Secara lebih
luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk
memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan
mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini,
dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai
berikut:
1. Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa
dan bernegara.
2. Menjadi dasar hidup berbangsa dan
bernegara.
3. Memberikan arah dan tujuan dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, bagi bangsa dan
negara ideologi sangatlah penting karena memberikan dasar arah dan tujuan bagi
bangsa dan negara dalam menjalankan kehidupannya, tanpa ideologi, suatu bangsa
tidak akan dapat berdiri kokoh dan mudah terombang-ambing oleh derasnya
persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kurangnya pengamalan ideologi
nasional oleh masyarakat dapa terjadi apabila karena prinsip-prinsip dasr serta
arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti,
dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas
dan tegas bahwa yang menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila seperti
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah dasar negara
dan juga sebagai pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang
memberikan arah dan tujuan yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil dan
makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil yang beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Ideologi bangsa Indonesia yang
tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan,
yaitu ideologi yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk
mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara kita menjadikan Pancasila
sebagai ideologi nasional sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian
bangsa. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan
keseimbangan dalam segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki
nilai-nilai yang lebih baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Pancasila sebagai ideologi negara
Indonesia dapat diartikan Pancasila merupakan suatu konsep tentang sistem nilai
yang secara individual maupun kebersamaan dipandang sebagai prinsip hidup ideal
yang dicita-citakan dan kita inginkan untuk diwujudkan dalam kehidupan
masyarakat dan negara kita Republik Indonesia.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL II
1. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan Strategi Nasional yang berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga
tersebut dalam UUD 1945 merupakann “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR (Majelis Perwakilan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), dan MA (Majelis Agung). Sementara itu badan –
badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik” yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan, dan kelompok
berpengaruh. Suprastruktur dan infrastrukrur politik harus dapat bekerjasama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden dan dalam melaksanakan tugas ini
presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinasi, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan
politik nasional. Dalam era reformasi saat ini, masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
ditetapkan oleh MPR ataupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya akan selalu
berkembang karena :
• Semakin tingginya kesadarn
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Semakin terbuka akal
dan pikiran untuk memperjuankan haknya.
• Semakin
meningkat kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
• Semakin
meningkat kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya
tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Semakin kritis dan
terbukanya masyrakat terhadap ide baru.
2. Stratifikasi Politik, Strategi Nasional dan Daerah
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan
UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk.
-
Undang-undang yang kekuasaan
pembuatanya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945; pasal
5ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) dalam hal
ihwal kepentingan yang memaksa).
-
Peraturan pemerintah untuk
mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan
presiden (UDD 1945 pasal 5 ayat (2).
-
Keputusan atau intruksi presiden
yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksaan kebijakaan
nasional dan perundang-undangan yan g berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)
b.
Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara, seperti tercantum pada pasal 10 sampai
dengan pasal 15 UUD 1945, tingkat penentuaan kebijakan puncak ini juga mencakup
kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang diu tentukan, atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan
mengenai masalah makro-strategis untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak dalam
rangka merumuskan strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama
tersebut. Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan
kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk peraturan
menteri, peraturan menteri atau intruksi menterti dalam bidang pemerintahan
yang di pertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga
dapat mengenai surat ederan menteri.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap sustu
bidang utama ( major area) pemerintah. Wewenang pengeluaran kebijakan khusu ini
terletak di tangan pimpinan lembaga-lembaga nondepartemen. Hasil penentuan
kebijakan dirumuskan dalam bentuk peraturan, ke[utusan, atau intruksi pimpinan
lembaga nondapartemen/direktur jjendral. Hasil penentuan dari pimpinan lembaga
nondapartemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksaan. Di dalam tata laksana
pemerintahan, sekjen sebagian pembantu utama menteri bertugas mempersiapkan dan
merumuskan kebijakan umum menteri dan pimpinan rumah tangga dapartemen. Selain
itu, ada inspekltur jenderal dalam penyelenggaraan pengendalian dapartemen. Ia
juga mempunyai wewenang untuk membatu mempersiapkan kebijakan umum menteri.
4. Tingkat Penetuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sector
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencan, program, dan kegiatan.sementara itu ada 2 macm kekuasaan dalam
pembuatan aturan di daerah.
a)
Wewenang penentuan pelaksaan
kebijakan pemerintahan pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya
masing-masing. Bagi daerah provinsi, wewenang itu berada di tangan gubernur,
sedangkan bagi wali kota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan
dalam keputusan dan intruksi gubenur untuk wilayah provinsi, serta keputusan
dan instruksi bupati atau wali kota untuk wilayah bupati dan wali kota.
b)
Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan
hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk
peraturan daerah. Provinsi atau kota/kabupaten, serta keputusan dan intruksi
kepala daerah provinsi atau kato/kabupaten.
3.
Politik Pembangunan Nasional
Politik merupakan
cara untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya. Tujuan politik
bangsa indonesia telah tercantum dalam pembukjaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap seluruh bangsa indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertibaan dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial.
Politik pembagunan
sebagai pedomaan dalam pembagunan nasional memerlukan kepanduan tata nilai
struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk
mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalaam penggunaan
sumber daya dan dana nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Karena
itu di perlukan sistem manajemen nasional yang berfungsi memaadukan
penyelenggaraan siklus kegiataan perumusan, pelaaksaan dan pengendalian
pelaksaan kebijaksaan manajerial yang melibatkan pengembilan keputusan
berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik, dan administrasi.
1. Makna Pembagunan Nasional
Pembagunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas dan masyarakat indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta dengan memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksaanya mengacu
pada kepribadian bangsa-bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kuku kekuatan moral dan etikanya.tujuan pembagunan itu sendiri adalah sebagai
usaha.
Keikutsertaan setiap
warag negaraa dalam pembagunan nasional dapat dilaakukan dengan berbagai cara,
seprti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melstarikan lingkungan
hidup, menaati segala peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku , menjaga
ketertibn dan keamaan dan lain-lain. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah dan batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan mewujudkan manusia dan msyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang
bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik
manusia misalnya sandang, pangan, perumahan, perkantoran, dll. Sementara itu pembangunan
yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dll. Untuk dapat mengetahui proses pembangunan
nasional itu berlangsung harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam
sistem.
2. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Visi misi pembangunan
nasional adalah pandangan terhadapa berbagai tantangan persoalan kebangsaan dan
kenegaraan lima tahun yang akann datang. Visi misi ini sepenuhnya berlandaskan
apa yang sudah dicapai oleh pemerintahan sekarang. Dasar lainnya yang sangat
penting adalah skala prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJPN untuk periode
2010-2014 dimana disebutkan prioritasnya adalah “memantapkan penataan kembali
Indonesia disegala bidang” yang ditandai oleh peninngkatan rasa aman dan damai,
penignkatan kesadaran dan penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan rakyat,
dan peningkatan daya saing perekonomian serta pembagunan berkelanjutan. Adapun
visi pembagunan nasional indonesia adalah:
a) Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara yang aman bersatu, rukun, dan damai.
b) Terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara
yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; serta
c) Terwujudnya perekonomian yang mampu
menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan
pondasi yang kokoh bagi pembagunan yang berkelanjutan. Sedangkan misi
pembagunan nasional yang merupakan turunan dari visis tersebut:
a.
Mewujudkan indonesia yang aman dan
damai
b.
Mewujudkan Indonesia yang adil dan
demokratis serta
c.
Mewujudkan Indonesia yang
sejahtera
Di dalam mewujudkan
visi dan menjkalankan misi pembangunan nasional ditempuh 2 strategi pokok
pembangunan, yaitu :
1)
Strategi penataan kembali,
Indonesia yang diarahkan pada sistem ketatanegaraan yang dilandasi dengan
berdirinya negara kebangsaan Indonesia, yang meliputi Pancasila, UUD 1945,
tetap tegaknya NKRI, serta berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan
prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
2)
Strategi pembangunan Indonesia
yang diarahkan untuk membangun Indonesia disegala bidang merupakan perwujudan
amandemen yang tertera jelas dalam pembukaan UUD 1945.
• Strategi pembangunan pertama dimaksudkan
untuk mengembangkan sistem sosial politik yang tangguh sehingga sistem dan
kelembagaan ketatanegaraan yang terbangun tahan menghadapi berbagai goncangan
sebagai suatu sistem sosial politik yang berkelanjutan.
• Strategi pembangunan kedua, diarahkan pada
dua sasaran pokok yaitu pemenuhan hak dasar rakyat serta penciptaan landasan
pembangunan yang kokoh.
4.
Manajemen Nasional
Manajemen Nasioanal
pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika digunakan
istilah “ sistem manajemen Nasioanl “ layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategi-integral.
a) Unsur, struktur,dan proses secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen Nasional bidang ketatanegaraan meliputi
hal-hal berikut :
·
Negara sebagai “organisasi
kekuasaan” mempunyai hak dan pernan atas pemilikan, peraturan dan pelayanan
yang diperlukan dalam mewujudkan ciita-cita bangsa, termasuk usaha produksi,
serta distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum.
·
Bangsa, bangsa Indonesia sebagai
unsur dalam “pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan
arah/haluan/kebijakan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraaan fungsi-fungsi negara.
·
Pemerintah sebagai unsur “manajer
dan pengusaha” berperan dalam penyelengaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum
serta pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan pertumbuhan negara.
·
Masyarakat, yaitu unsur “penunjang
dan pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelengaraan fungsi-fungsii pemerintah seperti yang
telah disebutkan.
·
Fungsi sistem manajemen nasioanal
Fungsi disini dikaitkan sengan pengaruh, efek atau akibat
dari terpadunya sebuah organisai atau soistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) serta penyesuaian dengan tata lingkungannya untuk memelihara
kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri
serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi
pokok, yaitu “pemasyarakatan politik”.
Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS
diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban, rakyat. Hak rakyat pada
pokoknya adalah terpenuhi berbagai kepentingan rakyat, sedangkan kewajiban
rakyat pada pokonya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik. Pada Tatanan Pengambilan
Keputusan Berkewenangan (TPKB) yng merupakan inti SISMENNAS, fungis-fungsi yang
mentransformasikan kepentingan kemsyarakatan ataupun kebangsaan yang bersifat
politis terselenggara dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaanya. Selain itu, untuk meningkatkan daya guna dan hasil gunanya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah :
1. Perencanaa sebagai rintisan dan persiapan
sebelum pelaksaan, sesuai dengan kebijaksanaa yang dirumuskan.
2. Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan
dan kordinasi selama pelaksanaa serta.
3. Penilaian untuk membandingkan hasil
pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaa selesai.
Langganan:
Postingan (Atom)


